PT TMS Nyatakan Komitmen Kelola Kondisi dan Fungsi Lingkungan di Lokasi Penambangan

Lintasutara.comPT Tambang Mas Sangihe (TMS) menyatakan komitmen untuk mengelola kondisi dan fungsi lingkungan pada lokasi penambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

CEO PT TMS Terry Filbert mengatakan, komitmen dan tanggung jawab pengelolaan tersebut mencakup reklamasi, kegiatan penormalan dan penghijauan lingkungan, yang akan berlangsung di saat dan pasca produksi.

“Kewajiban dan tanggung jawab terhadap pengelolaan kondisi lingkungan mutlak dilakukan perusahaan,” kata Terry.

Menurutnya, PT TMS menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara terkait dampak penting negatif yang akan ditimbulkan oleh kegiatan penambangan, dia yakin teknologi PT TMS bisa menanganinya.

“Itu semua sudah tersurat dalam Kontrak Karya. Lalu secara rinci termaktub dalam poin-poin dokumen Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) maupun Izin Lingkungan (IL) yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.

Adapun dokumen SKKL yang dikantongi PT TMS bagi kegiatan penambangan emas di Sangihe, dikeluarkan Pemprov Sulut melalui Dinas PMPTSPD dengan Nomor 503/DPMPTSPD/SKKL/181/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 dan ditandatangani Kepala Dinas PMPTSPD Fransiscus E Manumpil.

Selain itu, Izin Lingkungan (IL) tertuang pada Surat Keputusan Nomor 503/PMPTSPD/IL/182/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 yang juga ditandatangani Manumpil. Di situ disebutkan dengan jelas bahwa PT TMS akan mengelola dan melakukan pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak kegiatan penambangan sebagaimana tercantum dalam AMDAL.

Kewajiban pengelolaan dampak tersebut menggunakan pendekatan sosial ekonomi dan institusi. Misalnya disaat operasi produksi, akan dilakukan pengelolaan limbah batuan (waste dump). Batuan sisa lindihan akan ditempatkan pada lokasi yang sudah disiapkan, yaitu pada bagian utara pit dan di area pelindihan. Secara teknis, luas area ini sudah disiapkan sekitar 12 Ha.

Proses berikutnya sebagaimana tersurat dalam SKKL dan IL, sebelum membuang batuan sisa pelindihan, dibangun drainase yang dibuat dari batuan blok dengan menggunakan geomembrane.

Pada dasarnya penanganan batuan waste dari pit memerlukan penanganan khusus dengan pertimbangan potensi air asam tambang dan kestabilan struktur dalam jangka waktu yang lama.Soal pengelolaan lingkungan secara umum, PT TMS menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

“Perusahaan wajib membuat dan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan PPLH kepada menteri, gubernur dan bupati,” jelas Terry.

Setiap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan oleh PT TMS oleh karena kegiatan penambangan di Kabupaten Sangihe sebagaimana yang termuat dalam izin lingkungan, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila terjadi perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan kepada pemerintah.(*)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini