Breaking News! Jokowi Umumkan Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional

Lintasutara.com – Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April, 4-6 Mei 2022 dan tanggal 2-3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi.

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, handai tolan di kampung halaman, ” ujar Jokowi.

Jokowi mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protocol kesehatan lantaran pandemi covid-19 belum selesai.

“Bahwa pandemi belum selesai. Kota semua harus tetap waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster dan mematuhi protokol kesehatan, ” tegas Jokowi.

(Be)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Terkini