Lintasutara.com – Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April, 4-6 Mei 2022 dan tanggal 2-3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, handai tolan di kampung halaman, ” ujar Jokowi.
Jokowi mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protocol kesehatan lantaran pandemi covid-19 belum selesai.
“Bahwa pandemi belum selesai. Kota semua harus tetap waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster dan mematuhi protokol kesehatan, ” tegas Jokowi.
(Be)