Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Breaking News! Jokowi Umumkan Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional

Terbit:

Lintasutara.com – Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April, 4-6 Mei 2022 dan tanggal 2-3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi.

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Baca Juga:

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, handai tolan di kampung halaman, ” ujar Jokowi.

Jokowi mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protocol kesehatan lantaran pandemi covid-19 belum selesai.

“Bahwa pandemi belum selesai. Kota semua harus tetap waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster dan mematuhi protokol kesehatan, ” tegas Jokowi.

(Be)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

Terkini