Sejarah, Lintasutara.com – Pada tanggal 16 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional atau Internasional Day for Tolerance.
Peringatan Hari Toleransi Internasional 16 November adalah bentuk komitmen organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memperkuat toleransi dan saling pengertian antara bangsa dan budaya.
Komitmen ini merujuk pada nilai-nilai universal yang tertuang piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Peringatan ini menjadi langkah PBB ditengah semakin meningkatnya gerakan ekstrimisme dan meluasnya eskalasi konflik yang mengancam kehidupan umat manusia.
Maka setiap tanggal 16 November, negara-negara anggota PBB, khususnya yang tergabung dalam badan khusus PBB yang bergerak di bidang Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan atau The United Nations Educational, Scientific, and Cultutral Organization (UNESCO), memperingati Hari Toleransi Internasional.
Sejarah Peringatan Hari Toleransi Internasional 16 November
Melansir laman resmi PBB un.org, peringatan hari Toleransi Internasional diinisiasi oleh UNESCO yang kemudian diperkenalkan pada Sidang Umum PBB tahun 1993.
Kemudian pada 16 November 1995, bertepatan dengan peringatan 50 tahun berdirinya UNESCO, negara-negara anggota UNESCO bertemu dalam The 28th General Conference di Paris, Prancis.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh negara anggota UNESCO yang hadir bersepakat mengadopsi prinsip-prinsip toleransi yang tertuang dalam Dokumen Declaration of Principle on Tolerance.
Declaration of Principle on Tolerance menyatakan bahwa toleransi adalah penghormatan, penerimaan dan penghargaan terhadap seluruh budaya yang ada di dunia, sebagai bentuk ekspresi dari manusia.
Toleransi juga diartikan sebagai tanggung jawab bersama untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, pluralisme, demokrasi dan hukum.
Praktik toleransi yang ditekankan dalam deklarasi tersebut juga mencakup kebebasan individu dalam memeluk agamanya dan menghormati agama yang dipeluk orang lain serta tidak ada paksaan terhadap pandangan seseorang.
Deklarasi yang terdiri dari 6 pasal tersebut juga mewajibkan setiap negara mempromosikan toleransi baik pada tingkat negara, dimensi sosial, dan pendidikan.
Baca Juga: Malaysia Jadi DK, Indonesia Keluar dari PBB
Kemudian ditekankan pula bahwa setiap negara wajib menjalankan komitmen rencana aksi untuk mempromosilan toleransi dan tanpa kekerasan melalui program dari institusi negara dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya dan komunikasi.
“In order to generate public awareness, emphasize the dangers of intolerance and react with renewed commitment and action in support of tolerance promotion and education, we solemnly proclaim 16 November the annual International Day for Tolerance,” demikin bunyi pasal 6 dalam dokumen Declaration of Principle on Tolerance, yang menandakan lahirnya hari toleransi internasional.
Sebagai tindak lanjut dari Declaration of Principle on Tolerance, maka pada Sidang Umum PBB tahun 1996 yang membahas Resolusi 51/95, PBB mengundang negara anggota untuk merayakan Hari Toleransi Internasional 16 November. (am)