Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Tidak Pernah Takut, Ko Afu Terus Lakukan Penyelewengan Solar Bersubsidi Di Kota Manado

Terbit:

Manado, Lintasutara.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Solar bersubsidi kini dikuasai oleh mafia solar.

Tempat penampung solar bersubsidi dari hasil pengepul yang berlokasikan di Pineleng, ternyata milik dari Ko Afu

Salah satu pengepul solar saat diwawancarai mengatakan minyak hasil tap ini milik dari bosnya.

“Saya hanya orang kerja, tapi pemilik mobil dan minyak ini Ko Afu,” ujarnya.

Selanjutnya Ia menyampaikan, setiap hari dirinya melakukan pengepul minyak di beberapa SPBU yang ada di Kota Manado.

Baca Juga:

“Setelah tangki full barulah kami mengantarkan minyak ini di gudang yang berlolasi di Pineleng,” ucapnya.

Baca Juga : Ko Afu Salah Satu Penguasa Solar Bersubsidi Diduga Lakukan Penyelewengan

Terpantau jenis mobil yang digunakan untuk pengepul yakni, Truk warna merah yang sudah di modifikasi ber nomor polisi DB 8030 GC, Mobil Berjenis Box berwarna merah, dan Kijang.

Padahal perbuatan tersebut tentunya sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan.

Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

(Tim)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Sangihe Ketambahan 2 Medali dari Cabor Arung Jeram

Olahraga

Bupati Sitaro Diperiksa Sebagai Saksi, Pemkab Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum

Sitaro

Pemkab Sitaro Pastikan TPG THR dan THR ke-13 Guru Tetap Dibayarkan

Sitaro

Terkini