Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Kena Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kafe Ini Pilih Dipenjara 3 Hari

Terbit:

Nasional, Lintasutara.com – Seorang pemilik kedai kafe di kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terbukti melanggar batas waktu PPKM Darurat, memilih dipenjara selama 3 hari ketimbang harus membayar denda Rp 5 juta.

Dalam persidangan virtual Pengadilan Negeri Tinggi Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021), Asep Lutfi Suparman (23) terbukti melanggar batas waktu beroperasi saat PPKM darurat pukul 20.00 Wib karena masih melayani pembeli melewati batas waktu tersebut.

“Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 3 hari penjara,” putus Hakim Gofur saat sidang virtual, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Arahan Jaksa Agung Kepada Kajati dan Kajari Se-Jawa dan Bali Mengenai PPKM Darurat

Mendengar putusan hakim, Asep lalu menghampiri meja petugas dan menyampaikan jika ia memiliki dipenjara 3 hari daripada membaya denda. Alasannya karena ia tidak punya uang untuk membayar denda PPKM darurat tersebut.

Baca Juga:

“Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari pak. Saya tak memiliki uang untuk bayar denda ke negara,” ujar Asep.

Pihak Kejaksaan lalu memberi Asep waktu 2 hari untuk memikirkan lagi pilihannya itu. (am)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Terkini