GM Pelindo Manado: Kenaikan Tarif Dikeluarkan Oleh Internal Bukan Pemerintah Daerah

Manado, Lintasutara.com – Terkait kenaikan biaya masuk pelabuhan Manado yang sempat dibahas dalam hearing Pelindo dan komis III Dewan Provinsi Sulawesi Utara rupanya tidak diindahkan.

General Manager PT. Pelindo IV Manado Rudi Hartono menyampaikan jika pada dasarnya kenaikan tarif ini dikeluarkan oleh internal PT. Pelindo bukan Pemerintah Daerah.

“Tarif yang kami keluarkan ini oleh internal kami bukan SK Gubernur, berbeda dengan tarif biaya kapal atau tiket penumpang. Itu yang diterbitkan oleh SK Gubernur,” ujar Hartono, Selasa (06/07/2021), diruangannya.

Menurut Hartono, hasil hearing kemarin, Dewan Provinsi Sulut tidak mengeluarkan berita acara berekomendasi.

“Jadi hasil hearing kemarin hanya sama dengan cerita biasa, karena hasil berita acara kami minta tidak ada. Sebenarnya secara aturan pelabuhan itu tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah, kecuali tarif-tarif yang dibuat oleh Gubernur,” ungkap Hartono.

Lanjut Hartono, dirinya sudah berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan dalam hal ini KSOP.

“KSOP mengatakan, laksanakan saja tarif yang penting fasilitas pelabuhan ditambah,” ucap Hartono.

Hartono menjelaskan, mekanisme penyusunan dipelabuhan itu dengan mengadakan rapat bersama asosiasi yang didalamnya asosiasi Indonesia National Ship owners Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), termasuk KSOP.

“Tarif yang ada di pelabuhan ini tarif kesepakatan, setelah kami rapatkan bersama mereka sepakat. Dengan tarif yang kami sepakati, kami laporkan ke Kementrian untuk diberlakukan atau tidak,” jelasnya.

Hartono menambahkan, dalam 30 hari pengajuan kenaikan tarif tidak dapat tanggapan dari kementrian, maka dianggap sah untuk diberlakukan.

“Setelah direksi PT Pelindo mengeluarkan Peraturan Direksi itu, mau tidak mau saya sebagai GM disini harus melaksanakan. Kalau tidak melaksanakan One Prestasi, saya di copot dan pengganti saya akan melaksanakan peraturan-peraturan itu,” pungkasnya.

Disisi lain salah satu asosiasi di pelabuhan Manado yang tidak ingin disebutkan namanya kecewa dengan keputusan PT Pelindo yang memberlakukan kembali kenaikan tarif masuk pelabuhan.

Menurutnya, peraturan direksi itu adalah aturan interen PT Pelindo. Kalau untuk melakukan pungutan ini ke masyarakat, jadi tidak bisa.

“Disisi lain, disitu ada aturan Menteri yang mereka tidak jalankan, jadi saya kecewa,” ujarnya.

Ia mengatakan untuk menyurat ke Kementerian harus ada berita acara bukan tidak.

“Coba kita pelajari dalam PM 121 tahun 2018, itu jelas. Disitukan tergolong semua asosiasi untuk buat berita acara, berdasarkan berita acara tersebut mereka laporkan ke Kemnterian dan Kementrian akan mengeluarkan SK bagi mereka,” ucapnya.

Lanjutnya, tidak semua asosiasi di pelabuhan Manado menyetujui akan kenaikan tarif tersebut.

“Kalau memang disetujui, mana surat yang menyatakan semua setuju kan tidak ada,” tegasnya.

“Kalau memang sudah menyurat ke Kementerian, patut dipertanyakan surat mana yang dikirimkan, sedangkan kesepakatan saja belum ada di asosiasi,” sambungnya.

Dia menyampaikan, PM 20 Kemarin juga pernah dikeluarkan seperti itu sehingga dirinya menelepon KSOP Manado untuk mempertanyakan karena belum ada kesepakatan dengan asosiasi sehingga keluar peraturan Direksi dan dari KSOP pun menjawab keputusan itu harus keputusan Kementerian bukan keputusan Direksi.

“Direksi tidak bisa mengeluarkan aturan di fasilitas umum. Kalau peraturan Direksi, itu untuk lingkup interen Pelindo,” ucapnya dengan mengeja ucapannya dengan KSOP.

Dirinyapun mengaku sudah pernah bertanya kepada GM sebelumnya terkait berita acara kesepakatan Asosiasi yang sudah di tanda tangani, tetapi berita acara tersebut tidak ada.

“Saya tidak mungkin mengorbankan masyarakat dalam hal kenaikan tarif ini,” tandasnya.

Dalam PM 121 tahun 2018 ketentuan pasal 18 (1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai
berikut:

A. BUP menyusun konsep usulan tarif dengan memperhatikan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan jasa, kepentingan pemakai jasa, peningkatan kelancaran pelayanan jasa, pengembalian biaya, dan pengembangan usaha, dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut:

  1. Hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan dan dapat dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di Pelabuhan laut baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang mempunyai jenis dan tingkat pelayanan yang relatif sama;
  2. Telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa;
  3. Penerapan Service Level Agreement (SLA), Service Level Guarantee (SLG), dan Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan;
  4. Berita acara kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa;

B. Konsep usulan besaran tarif pelayanan jasa Kapal dan tarif pelayanan jasa Barang yang disusun oleh BUP sebelumdikonsultasikan kepada Menteri terlebih dahulu disosialisasikan dan disepakati antara BUP dan asosiasi pengguna jasa yang terkait langsung dengan jenis pelayanan yang tarifnya diusulkan serta pengguna jasa kepelabuhanan setempat, yaitu:

  1. Untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada
    Indonesia National Ship owners Association (INSA) dan Pelayaran Rakyat (PELRA); dan
  2. Untuk tarif pelayanan jasa Barang kepada Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) serta untuk pelayanan jasa Handling Container dan DangerousGoods melibatkan INSA ;

C. Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani bersama serta diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan;

D. selanjutnya BUP menyampaikan usulan besaran tarif yang telah disepakati secara tertulis kepada Menteri disertai data pendukung secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ditembuskan kepada Penyelenggara Pelabuhan ;

E. Usulan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dibahas oleh unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan bersama BUP ;

F. Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, Menteri memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada BUP dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan lengkap dari BUP ;

G. BUP dalam menetapkan besaran tarif pelayanan masing-masing jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), wajib memperhatikan
arahan dan pertimbangan Menteri ;

H. Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan belum ada arahan dan pertimbangan secara tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf f, BUP dapat menetapkan besaran tarif sesuai hasil kesepakatan dengan pengguna jasa ;

I. BUP wajib mengumumkan dan mensosialisasikan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf
g atau huruf h kepada seluruh pengguna jasa atas penetapan tarif tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebelum tarif tersebut diberlakukan; dan

J. Besaran tarif pelayanan jasa Kapal dan pelayanan jasa Barang di Terminal yang telah ditetapkan oleh BUP dilaporkan kepada Menteri.

K. Besaran tarif kesepakatan jasa pemanduan dan penundaan kapal dengan pengguna jasa yang belum dikonsultasikan kepada Menteri dapat diformulasikan menjadi tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal
bagi BUP dan dikenakan kontribusi, dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya pelimpahan pemanduan dan penundaan kapal.

Pasal 21
(1) Dalam kondisi tertentu, besaran tarif pelayanan pemanduan dan penundaan Kapal ditetapkan oleh BUP berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak adanya kesepakatan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan belum ditetapkan sebagai perairan wajib pandu atau perairan pandu luar biasa; dan b. terdapat permintaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan Kapal; (3) Besaran tarif pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di luar pelayanan normal atau untuk Kapal dalam kondisi khusus antara lain Kapal mati mesin (blackout) atau rusak dan Kapal kandas ditetapkan oleh BUP berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini