Sangihe, Lintasutara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bakal menggelar koordinasi internal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD Sangihe Ronald Lumiu kepada awak media, Jumat (09/07/2021).
“Ranperda Penanggulangan Covid-19 di Sangihe rencananya akan diagendakan pada senin (12/07/2021), dan rapat koordinasi internal Bapemperda pada tanggal 12 (07/2021) nanti akan membicarakan sejumlah Ranperda,” kata Lumiu.
Adapun agenda pembahasan pembahasan Ranperda yang akan dibahas, lanjutnya yakni Ranperda LPJ Bupati T.A 2020, Ranperda Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe serta dua ramcangan peraturan DPRD yakni Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Dihari yang sama, Lumiu menyatakan DPRD Sangihe akan membahas mekanisme serta pengumuman usul pemberhentian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe yang tepah meninggal dunia.
“Saat ini, staf pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sementara bekerja secepatnya untuk menyebarkan undangan terkait agenda pembahasan hal tersebut kepada seluruh anggota DPRD Sangihe,” kunci Lumiu.
(Gr)